Tentang IBI

Perjalanan IBI Dari Masa ke Masa

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) didirikan pada tanggal 24 Juni 1951 di Jakarta. Berawal dari semangat untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, IBI terus berkembang menjadi organisasi profesi yang berkomitmen pada pendidikan, pelatihan, dan riset kebidanan.

Selama lebih dari tujuh dekade, IBI telah menjadi pelopor dalam upaya memperjuangkan hak-hak bidan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan dukungan para anggota yang berdedikasi, IBI telah menginisiasi berbagai program dan kebijakan yang berdampak positif, membawa perubahan signifikan dalam pelayanan kebidanan. Komitmen kami tetap teguh untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi masa depan yang lebih baik bagi ibu dan anak Indonesia.

Panduan AD/ARTuntuk Anggota IBI

Anggaran Dasar (AD)

Nama dan Kedudukan

  • Nama organisasi: Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
  • Kedudukan: Menyebutkan lokasi pusat organisasi.

Asas, Tujuan, dan Fungsi

  • Asas: Prinsip dasar yang menjadi landasan organisasi.
  • Tujuan: Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan profesionalisme bidan, dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan bidan.
  • Fungsi: Menyusun kebijakan, memberikan pelatihan dan pendidikan, serta advokasi bagi anggota.

Keanggotaan

  • Syarat-syarat menjadi anggota.
  • Hak dan kewajiban anggota.
  • Proses penerimaan dan pemberhentian anggota.

Struktur Organisasi

  • Struktur kepemimpinan: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
  • Masa jabatan dan mekanisme pemilihan pengurus.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Rapat dan Pertemuan:

  • Ketentuan mengenai rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat pleno.
  • Prosedur penyelenggaraan rapat, termasuk kuorum dan pengambilan keputusan.

Keuangan:

  • Sumber keuangan IBI termasuk iuran anggota, sumbangan, dan sumber sah lainnya.
  • Pengelolaan keuangan harus transparan dan akuntabel.

Program dan Kegiatan:

  • Penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan bidan.
  • Kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya.

Kode Etik dan Disiplin:

  • Ketentuan mengenai kode etik profesi bidan.
  • Prosedur penanganan pelanggaran disiplin dan sanksi yang berlaku.

Perubahan AD/ART:

  • Prosedur perubahan AD/ART ditetapkan dengan persetujuan rapat anggota.

Struktur Organisasi Ikatan Bidan Indonesia

Program Kerja Strategis IBI

Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme bidan di Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah merancang dan melaksanakan berbagai program kerja strategis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat secara keseluruhan.

Tim Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia

Jumlah & Distribusi Anggota IBI

DKI Jakarta
4.000 Anggota 1 of 5
Bandung

2.000 Anggota

2 of 5
Medan

3.000 Anggota

3 of 5
Surabaya

3.000 Anggota

4 of 5
Jambi

3.000 Anggota

5 of 5

Dapatkan Bantuan Profesional

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Dapatkan informasi langsung dari tim kami terkait program dan layanan Ikatan Bidan Indonesia. Klik tombol di bawah untuk memulai percakapan di WhatsApp.