Tentang IBI

Perjalanan IBI Dari Masa ke Masa

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) didirikan pada tanggal 24 Juni 1951 di Jakarta. Berawal dari semangat untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, IBI terus berkembang menjadi organisasi profesi yang berkomitmen pada pendidikan, pelatihan, dan riset kebidanan.

Selama lebih dari tujuh dekade, IBI telah menjadi pelopor dalam upaya memperjuangkan hak-hak bidan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan dukungan para anggota yang berdedikasi, IBI telah menginisiasi berbagai program dan kebijakan yang berdampak positif, membawa perubahan signifikan dalam pelayanan kebidanan. Komitmen kami tetap teguh untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi masa depan yang lebih baik bagi ibu dan anak Indonesia.

Panduan AD/ARTuntuk Anggota IBI

Anggaran Dasar (AD)

Nama dan Kedudukan

  • Nama organisasi: Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
  • Kedudukan: Menyebutkan lokasi pusat organisasi.

Asas, Tujuan, dan Fungsi

  • Asas: Prinsip dasar yang menjadi landasan organisasi.
  • Tujuan: Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan profesionalisme bidan, dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan bidan.
  • Fungsi: Menyusun kebijakan, memberikan pelatihan dan pendidikan, serta advokasi bagi anggota.

Keanggotaan

  • Syarat-syarat menjadi anggota.
  • Hak dan kewajiban anggota.
  • Proses penerimaan dan pemberhentian anggota.

Struktur Organisasi

  • Struktur kepemimpinan: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
  • Masa jabatan dan mekanisme pemilihan pengurus.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Rapat dan Pertemuan:

  • Ketentuan mengenai rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat pleno.
  • Prosedur penyelenggaraan rapat, termasuk kuorum dan pengambilan keputusan.

Keuangan:

  • Sumber keuangan IBI termasuk iuran anggota, sumbangan, dan sumber sah lainnya.
  • Pengelolaan keuangan harus transparan dan akuntabel.

Program dan Kegiatan:

  • Penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan bidan.
  • Kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya.

Kode Etik dan Disiplin:

  • Ketentuan mengenai kode etik profesi bidan.
  • Prosedur penanganan pelanggaran disiplin dan sanksi yang berlaku.

Perubahan AD/ART:

  • Prosedur perubahan AD/ART ditetapkan dengan persetujuan rapat anggota.

Struktur Organisasi Ikatan Bidan Indonesia

Program Kerja Strategis IBI

Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme bidan di Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah merancang dan melaksanakan berbagai program kerja strategis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat secara keseluruhan.

Tim Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia

Jumlah & Distribusi Anggota IBI

Aceh

23.155 Anggota

1 dari 39
Sumatera Utara

26.102 Anggota

2 dari 39
Sumatera Barat

10.663 Anggota

3 dari 39
Riau

13.321 Anggota

4 dari 39
Jambi

8.774 Anggota

5 dari 39
Sumatera Selatan

19.883 Anggota

6 dari 39
Bengkulu

6.318 Anggota

7 dari 39
Lampung

11.897 Anggota

8 dari 39
Kepulauan Bangka Belitung

6.395 Anggota

9 dari 39
Kepulauan Riau

4.003 Anggota

10 dari 39
DKI Jakarta

9.282 Anggota

11 dari 39
Jawa Barat

43.304 Anggota

12 dari 39
Jawa Tengah

37.962 Anggota

13 dari 39
DI Yogyakarta

3.910 Anggota

14 dari 39
Jawa Timur

42.821 Anggota

15 dari 39
Banten

13,158 Anggota

16 dari 39
Bali

7.662 Anggota

17 dari 39
NTB

9.069 Anggota

18 dari 39
NTT

11.669 Anggota

19 dari 39
Kalimantan Barat

8.792 Anggota

20 dari 39
Kalimantan Tengah

6.469 Anggota

21 dari 39
Kalimantan Selatan

8.028 Anggota

22 dari 39
Kalimantan Timur

7.494 Anggota

23 dari 39
Kalimantan Utara

1.854 Anggota

24 dari 39
Sulawesi Utara

2.933 Anggota

25 dari 39
Sulawesi Tengah

7.760 Anggota

26 dari 39
Sulawesi Selatan

24.657 Anggota

27 dari 39
Sulawesi Tenggara

8.377 Anggota

28 dari 39
Gorontalo

2.286 Anggota

29 dari 39
Sulawesi Barat

4.361 Anggota

30 dari 39
Maluku

2.573 Anggota

31 dari 39
Maluku Utara

3.396 Anggota

32 dari 39
Papua Barat

2.585Anggota

33 dari 39
Papua

2.000 Anggota

34 dari 39
Papua Tengah

1.000 Anggota

35 dari 39
Papua Pegunungan

1.000 Anggota

36 dari 39
Papua Selatan

1.000 Anggota

37 dari 39
Papua Barat

2.000 Anggota

38 dari 39
Papua Barat Daya

1.000 Anggota

39 dari 39

Dapatkan Bantuan Profesional

Scroll to Top