Tentang IBI
Perjalanan IBI Dari Masa ke Masa
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) didirikan pada tanggal 24 Juni 1951 di Jakarta. Berawal dari semangat untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, IBI terus berkembang menjadi organisasi profesi yang berkomitmen pada pendidikan, pelatihan, dan riset kebidanan.
Selama lebih dari tujuh dekade, IBI telah menjadi pelopor dalam upaya memperjuangkan hak-hak bidan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan para anggota yang berdedikasi, IBI telah menginisiasi berbagai program dan kebijakan yang berdampak positif, membawa perubahan signifikan dalam pelayanan kebidanan. Komitmen kami tetap teguh untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi masa depan yang lebih baik bagi ibu dan anak Indonesia.
Visi
Menjadikan organisasi profesi yang handal dalam mewujudkan bidan profesional berstandar global
Misi
- Meningkatkan kekuatan organisasi berbasis Informasi Teknologi (IT)
- Meningkatkan peran IBI dalam penjaminan mutu pendidikan Kebidanan
- Meningkatkanperan IBI dalam penjaminan mutu pelayanan Kebidanan
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum anggota
- Menjalin kerjasama dengan stakeholders
- Meningkatkan inovasi pelayanan kebidanan
- Meningkatan pengembangan pelayanan berbasis research
.
Panduan AD/ARTuntuk Anggota IBI
Anggaran Dasar (AD)
Nama dan Kedudukan
- Nama organisasi: Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
- Kedudukan: Menyebutkan lokasi pusat organisasi.
Asas, Tujuan, dan Fungsi
- Asas: Prinsip dasar yang menjadi landasan organisasi.
- Tujuan: Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan profesionalisme bidan, dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan bidan.
- Fungsi: Menyusun kebijakan, memberikan pelatihan dan pendidikan, serta advokasi bagi anggota.
Keanggotaan
- Syarat-syarat menjadi anggota.
- Hak dan kewajiban anggota.
- Proses penerimaan dan pemberhentian anggota.
Struktur Organisasi
- Struktur kepemimpinan: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
- Masa jabatan dan mekanisme pemilihan pengurus.
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Rapat dan Pertemuan:
- Ketentuan mengenai rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat pleno.
- Prosedur penyelenggaraan rapat, termasuk kuorum dan pengambilan keputusan.
Keuangan:
- Sumber keuangan IBI termasuk iuran anggota, sumbangan, dan sumber sah lainnya.
- Pengelolaan keuangan harus transparan dan akuntabel.
Program dan Kegiatan:
- Penyelenggaraan program kerja dan kegiatan yang mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan bidan.
- Kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya.
Kode Etik dan Disiplin:
- Ketentuan mengenai kode etik profesi bidan.
- Prosedur penanganan pelanggaran disiplin dan sanksi yang berlaku.
Perubahan AD/ART:
- Prosedur perubahan AD/ART ditetapkan dengan persetujuan rapat anggota.
Struktur Organisasi Ikatan Bidan Indonesia
Program Kerja Strategis IBI
Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme bidan di Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah merancang dan melaksanakan berbagai program kerja strategis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat secara keseluruhan.
Tim Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia
Jumlah & Distribusi Anggota IBI
Aceh
23.155 Anggota
1 dari 39Sumatera Utara
26.102 Anggota
2 dari 39Sumatera Barat
10.663 Anggota
3 dari 39Riau
13.321 Anggota
4 dari 39Jambi
8.774 Anggota
5 dari 39Sumatera Selatan
19.883 Anggota
6 dari 39Bengkulu
6.318 Anggota
7 dari 39Lampung
11.897 Anggota
8 dari 39Kepulauan Bangka Belitung
6.395 Anggota
9 dari 39Kepulauan Riau
4.003 Anggota
10 dari 39DKI Jakarta
9.282 Anggota
11 dari 39Jawa Barat
43.304 Anggota
12 dari 39Jawa Tengah
37.962 Anggota
13 dari 39DI Yogyakarta
3.910 Anggota
14 dari 39Jawa Timur
42.821 Anggota
15 dari 39Banten
13,158 Anggota
16 dari 39Bali
7.662 Anggota
17 dari 39NTB
9.069 Anggota
18 dari 39NTT
11.669 Anggota
19 dari 39Kalimantan Barat
8.792 Anggota
20 dari 39Kalimantan Tengah
6.469 Anggota
21 dari 39Kalimantan Selatan
8.028 Anggota
22 dari 39Kalimantan Timur
7.494 Anggota
23 dari 39Kalimantan Utara
1.854 Anggota
24 dari 39Sulawesi Utara
2.933 Anggota
25 dari 39Sulawesi Tengah
7.760 Anggota
26 dari 39Sulawesi Selatan
24.657 Anggota
27 dari 39Sulawesi Tenggara
8.377 Anggota
28 dari 39Gorontalo
2.286 Anggota
29 dari 39Sulawesi Barat
4.361 Anggota
30 dari 39Maluku
2.573 Anggota
31 dari 39Maluku Utara
3.396 Anggota
32 dari 39Papua Barat
2.585Anggota
33 dari 39Papua
2.000 Anggota
34 dari 39Papua Tengah
1.000 Anggota
35 dari 39Papua Pegunungan
1.000 Anggota
36 dari 39Papua Selatan
1.000 Anggota
37 dari 39Papua Barat
2.000 Anggota
38 dari 39Papua Barat Daya
1.000 Anggota
39 dari 39


































