Jakarta, 26 September 2024 – Dalam upaya melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Pengurus Pusat IBI (PP IBI) kembali bergerak cepat untuk menangani kendala yang dihadapi oleh bidan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan mengenai kendala pencantuman gelar bagi bidan ASN yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dari institusi yang terakreditasi menjadi perhatian serius PP IBI.
Ketua Umum PP IBI, Dr. Ade Jubaedah, SST., Bdn, MM., MKM, dalam audiensinya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menyampaikan bahwa dari 300 institusi pendidikan profesi bidan di Indonesia, baru 30 institusi (10%) yang memiliki akreditasi unggul atau sangat baik. Hal ini menjadi kendala dalam pencantuman gelar pendidikan profesi bagi bidan ASN, yang kemudian berpotensi menghambat pelayanan kesehatan di daerah-daerah yang sangat membutuhkan.
“Kami meminta agar pemerintah memberikan diskresi dalam pencantuman gelar ini, agar bidan di daerah tidak terkendala dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” ujar Dr. Ade Jubaedah. Permohonan ini juga didukung oleh beberapa pemerintah daerah yang telah mengajukan rekomendasi serupa.
PP IBI juga mendorong institusi pendidikan profesi bidan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan melalui penjaminan mutu internal dan eksternal, serta berpartisipasi aktif dalam proses reakreditasi demi menjaga kualitas pendidikan bidan di Indonesia.
Kemenpan RB Setujui Rekomendasi untuk Bidan ASN
Dalam diskusi yang berlangsung, Kemenpan RB menyetujui untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pencantuman gelar pendidikan profesi bidan ASN. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat dari Kemenpan RB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Keputusan ini diharapkan akan menjadi solusi bagi para bidan ASN yang mengalami kendala serupa di seluruh Indonesia.
PP IBI Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Bidan
Dengan disetujuinya rekomendasi ini, PP IBI berharap seluruh bidan di Indonesia, terutama yang berstatus ASN, dapat bekerja tanpa hambatan administratif dan terus memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat. PPIBI akan terus berupaya memastikan hak-hak bidan terlindungi dan kesejahteraan mereka terjaga.
Keberhasilan advokasi ini menjadi semangat baru bagi seluruh bidan Indonesia untuk menunjukkan dedikasi dan eksistensinya dalam dunia kesehatan. PP IBI akan selalu hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, baik dalam peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan.