Jakarta, 18 Mei 2026 — Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola organisasi melalui langkah nyata pembenahan aset kelembagaan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari proses penguatan legalitas aset organisasi, pada Minggu, 18 Mei 2026, PP IBI secara resmi menerima sertipikat aset tanah atas nama Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia dari pihak notaris. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi menuju tata kelola kelembagaan yang semakin profesional, akuntabel, dan mandiri.
Sertipikat aset diterima langsung oleh Ketua Umum PP IBI Dr. Ade Jubaedah, S.Keb, Bdn, MM., MKM. bersama Ketua II PP IBI Dra. Rapina Saragih, S.ST., MM. sebagai representasi keseriusan organisasi dalam membangun fondasi kelembagaan yang kuat menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI.
Langkah pembenahan aset ini bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat keberlanjutan organisasi profesi bidan terbesar di Indonesia agar semakin siap menghadapi tantangan organisasi dan transformasi kesehatan nasional di masa depan.



Ketua Umum PP IBI Dr. Ade Jubaedah menyampaikan bahwa penguatan legalitas dan tata kelola aset organisasi merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun organisasi profesi yang modern, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Organisasi yang besar harus memiliki fondasi kelembagaan yang kuat. Pembenahan aset menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan organisasi, memperkuat kemandirian kelembagaan, serta mendukung pengembangan program-program organisasi ke depan,” ujar Dr. Ade Jubaedah.
Menurutnya, proses pembenahan aset yang dilakukan PP IBI merupakan bentuk tanggung jawab organisasi kepada anggota sekaligus upaya menjaga aset perjuangan profesi bidan Indonesia yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Sebagai organisasi profesi yang memiliki sejarah panjang dalam mendukung pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia, IBI menyadari bahwa penguatan organisasi tidak hanya dilakukan melalui pengembangan kompetensi profesi, tetapi juga melalui tata kelola kelembagaan yang sehat, tertib, dan akuntabel.
Pembenahan legalitas aset juga dinilai penting dalam mendukung berbagai agenda strategis organisasi, termasuk pengembangan pelayanan anggota, penguatan program kerja nasional, peningkatan kapasitas organisasi, hingga optimalisasi kontribusi IBI dalam pembangunan kesehatan nasional.
Menjelang pelaksanaan Rakernas IBI, berbagai langkah pembenahan internal terus dilakukan secara bertahap oleh Pengurus Pusat IBI sebagai bagian dari transformasi organisasi menuju tata kelola yang semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Semangat “perlahan tapi pasti” menjadi prinsip yang terus dipegang PP IBI dalam melakukan pembenahan organisasi. Bagi IBI, membangun organisasi yang kuat membutuhkan konsistensi, integritas, serta komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan perjuangan profesi bidan Indonesia.
Selain memperkuat fondasi organisasi, pembenahan aset juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi serta memperkuat posisi IBI sebagai organisasi profesi yang modern, kredibel, dan memiliki arah pembangunan kelembagaan yang jelas.
Langkah ini sekaligus menjadi gambaran bahwa IBI tidak hanya fokus pada pelayanan kebidanan dan pengembangan profesi, tetapi juga serius membangun organisasi yang sehat dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Dengan penguatan tata kelola aset dan kelembagaan, Ikatan Bidan Indonesia terus bergerak menjadi organisasi profesi yang semakin handal, profesional, dan berdaya saing dalam mendukung kesehatan masyarakat Indonesia.
Sebagai rumah besar bidan Indonesia, IBI berkomitmen untuk terus menjaga amanah organisasi, memperkuat solidaritas anggota, dan menghadirkan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
#IBI #IkatanBidanIndonesia #PPIBI #RakernasIBI #AsetIBI #TataKelolaOrganisasi #BidanIndonesia #BidanProfesional #OrganisasiProfesi #BidanHadirUntukNegeri